Antusiasme masyarakat dalam meramaikan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau terkenal Car Free Day (CFD) sangatlah tinggi. Bagi mereka CFD adalah ajang refreshing bersama keluarga, saudara, atau sahabat. Berkumpul di pusat kota dari kalangan anak-anak, remaja, dewasa, hingga orang tua. Keadaan yang stategis menjadi wajar apabila banyaknya massa di CFD mengundang perhatian pemerintah. Apalagi tahun ini menuju tahun politik.
Sigap di berbagai daerah termasuk ibukota Jakarta,
Satpol PP dan jajaran kepolisian melakukan pemasangan spanduk yang bertuliskan
peraturan Pergub Nomor 12 tahun 2016 tentang pelaksanaan HBKB (1) Sepanjang
jalan HBKB hanya dapat dimanfaatkan untuk tema: (a) Lingkungan hidup (b) Olahraga
(c) Seni dan Budaya (2) HBKB tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai
politik dan SARA serta orasi ajakan yang bersifat menghasut.
Tahun politik dan gejolak di tengah pemerintahan
saat ini menjadi alasan kuat untuk menegaskan kembali Pergub tersebut. Hal ini
tentu saja tak lepas dari “kericuhan” yang terjadi akibat perang hash tag pada
momen CFD, #DiaSukaKerja dan #2019GantiPresiden. Pemasangan spanduk mengenai
isi Pergub ini secara tidak langsung dilakukan untuk meredam opini oposisi. Saat
disebutkan momen HBKB tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan SARA bukankah
berarti itu juga berlaku pada sekelompok orang yang mencoba melakukan amar
makruf nahyi mungkar kepada penguasa berlandaskan pemikiran Islam? Di sisi
lain, bukankah tak menutup kemungkinan penguasa justru melakukan program
kerjanya di CFD? Bukankah itu sama saja dengan berpolitik?
Peraturan ini pada akhirnya dapat ditafsirkan secara
subjektif dan tentu saja aktivitas politik penguasa, pencitraan untuk meraup
suara untuk masa pemilu selanjutnya di CFD akan luput dari pengawasan
pelaksanaan peraturan. Sedangkan terhadap ide lain yang digulirkan oleh partai
atau komunitas lainnya akan ditanggapi berbeda bahkan bisa dicap dengan label“ekstrim
atau intoleransi”.
Interpretasi hukum dan etika yang tidak sama dan
multiinterpretatif memberi kesempatan atas masuknya kepentingan politik
penguasa untuk mengaburkan keadilan. Standar hukum hari ini tentu saja tidak
memasukkan pertimbangan halal dan haram. Halal bisa berubah menjadi haram atau sebaliknya.
Lihat saja aktivitas CFD berupa olahraga, belanja, dan wisata kuliner adalah
mubah. Kacamata Islam memandang jika yang mubah saja boleh apalagi yang wajib
seharusnya mendapatkan dukungan pemerintah. Contohnya saja amalan wajib seorang
mukmin adalah amar ma’ruf nahi munkar, menyeru pada kebenaran dan mencegah
kemunkaran. Amalan tersebut adalah asas perpolitikan berupa pengurusan urusan
umat. Dengan definisi tersebut menjadikan kegiatan politik tidak akan terlepas
dari kehidupan termasuk ketika melakukan CFD.
Lahan stategis CFD tersebut haruslah dimanfaatkan
oleh seorang muslim serta didukung pemerintah untuk menyebar kebaikan. Tentu
dengan membawa Islam. Baik berupa kampanye penuntasan masalah individu hingga
negara pun bisa dilakukan disana. Contohnya saja kampanye tentang pergaulan
bebas merusak generasi, kampanye penyelesaian kasus penista agama, kampanye
anti neo-liberalisme dan neo imperealisme, kampanye islam memuliakan perempuan,
kampanye lemahnya perekonomian negara karena dibangun atas utang luar negeri,
kampanye pembebasan negeri Palestina, Suriah, Rohingya dari
hegemoni barat, dan lain sebagainya. Kampanye tersebut adalah
sesuatu yang benar dan menjadi amalan yang agung ketika standar yang digunakan
adalah hukum Allah swt.
Sebagaimana Rasulullah saw bersabda: “Jihad yang
paling utama adalah mengutarakan perkataan yang ‘adil di depan penguasa
atau pemimpin yang zhalim.” (HR. Abu Daud No. 4344. At Tirmidzi No. 2174).
Atau firman Allah swt bahwa “Dan laki-laki dan
perempuan yang banyak menyebut (nama) Allah, Allah telah menyediakan untuk
mereka ampunan dan pahala yang besar.” (QS. Al-Ahzab: 35).
Keberadaan kita di negara sekular kapitalisme yang
tidak seluruhnya berstandarkan Islam. Tidak menutup kemungkinan atas nama
demokrasi yang mudah disusupi kepentingan penguasa menjadikan kampanye-kampanye
tersebut bisa dianggap sebagai sebuah orasi menghasut atau SARA. Kembali yang
menjadi korban adalah kaum muslim. Oleh karena itu, kami menuntut dengan
tegas kepada penguasa agar adil terhadap diri dan warga negara. Tidak
melibatkan hawa nafsu atau menjual perundangan atas pesanan asing untuk
menghakimi warga negara. Gunakanlah Islam secara keseluruhan termasuk
dalam pengisian agenda CFD agar mubah pun berubah menjadi ibadah.
Wallahu’alam
bi ash-shawab

Tidak ada komentar:
Posting Komentar