Tangisan muslim
Rohingya di Myanmar adalah tangisan panjang yang bermula dari berbagai jebakan
kematian berupa pembakaran, pembantaian, pengusiran, hingga pemberiaan status
stateless terhadap mereka.
Wajar apabila keadaan
muslim Rohingya ini mengetuk siapapun yang memiliki rasa kepedulian untuk
memberitakan ketidakadilan tersebut kepada dunia. Setidaknya agar dunia tahu
bagaimana kejamnya kehidupan muslim Rohingya di Myanmar. Lebih jauh lagi yaitu
agar dunia bergerak membebaskan muslim Rohingya.
Namun yang terjadi
adalah sebaliknya, ketika Wa Lone dan Kyaw Sae Oo, dua orang wartawan dari
kantor berita Reuters yang bertugas menyelidiki eksekusi massal terhadap muslim
Rohingya yang diduga dilakukan oleh militer dan penduduk Myanmar ditangkap atas
tuduhan melanggar Undang-Undang Rahasia Negara peninggalan era-kolonial. Mereka
telah ditahan akhir tahun lalu dengan keputusan penjara selama tujuh tahun.
Keputusan pemerintah
Myanmar yang memenjarakan kedua wartawan tersebut pun menuai perhatian pekerja
media dari Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) dan Forum Jurnalis Freelance,
"Itu bentuk kriminalisasi dan mereka menggunakan UU kriminal, bukan UU
pers. Dan, setahu saya terkait kepemilikan dokumen itu," kata juru bicara
aksi, Fira Abdurrachman, di depan Kedubes Myanmar, (07/09, cnnindonesia.com).
Secara jelas, ini merupakan bentuk pembungkaman atas pemberitaan jeritan muslim
Rohingya dan perenggutan atas hak keterbukaan dan kebebasan berekspresi bagi
pers.
Sikap pembungkaman
tersebut sejalan dengan keinginan pemerintah Myanmar yang dipimpin oleh peraih
nobel perdamaian, Aung San Suu Kyi yang dari awal telah menutup diri dari
pembebasan kasus muslim Rohingya. Kebenaran atas perdamaian, HAM, dan demokrasi
yang seharusnya melahirkan keterbukaan dan kebebasan berekspresi bagi pers
menjadi kamuflase karena realitasnya itu hanya berlaku bagi mereka (sekelompok
orang tertentu) yang sesuai dengan keinginan penguasa negeri tetapi tidak
berlaku bagi kaum muslim, khususnya muslim Rohingya.
Upaya pembungkaman
jeritan muslim Rohingya pun akan berulang hingga tertutuplah pemberitaan
tersebut dengan kondisi muslim Rohingya yang sudah habis terbantai. Hal ini
terus tejadi apabila kaum muslim berada dalam penguasaan sistem buatan manusia
yang berstandarkan hawa nafsu semata. Miris, jika kita sesama muslim tidak
mengetahui keadaan mereka bahkan tidak mampu membebaskannya akibat
ketidakkuasaan kita, umat Islam.
Maka menjadi sebuah
kewajiban bagi kita seorang muslim untuk mengupayakan kembali kekuasaan Islam.
Kekuasaan Islam yang mempersatukan umat Islam dalam sebuah institusi Khilafah
Islamiyyah. Kekuasaan Islam yang menghadirkan pemimpin umat Islam, Khalifah.
Khalifah akan menjaga nyawa rakyatnya baik muslim maupun non muslim. Bukan
hanya nyawa manusia bahkan Khalifah Umar bin Khattab pun sangat khawatir kalau
di perjalanan ada unta yang terperosok karena jalan yang rusak. Juga akan
bertindak tegas terhadap pelaku pembunuhan apalagi pada perusuh yang membunuh
banyak orang. Tentu, Khalifah tidak akan membiarkan ada rakyat yang dibunuh dan
dibantai.
Terlebih Khilafah akan
menegakkan keadilan dalam mengatur pers. Negara Khilafah dilarang secara syar'i
mengharamkan yang mubah sehingga media diperbolehkan menayangkan hiburan mubah.
Khilafah akan menetapkan program wajib seperti adzan, perkembangan politik
dalam dan luar negeri, pendidikan untuk jihad. Pelarangan penayangan pada
beberapa hal seperti gosip, materialistik, penonjolan berbau seksual, tabaruj,
dan siaran-siaran yang merendahkan akhlak manusia. Jika terjadi pelanggaran
maka akan dikenai sanksi ta'zir.
Jelaslah bahwa Khilafah
tidak akan membungkaman jeritan muslim Rohingya karena bukan termasuk
pemberitaan yang melanggar syariat. Pemberitaan ini justru membantu penguasa
negara, Khalifah untuk mengevaluasi kinerjanya dalam menjamin darah, harta,
agama, kehormatan, akal, serta keamanan warga negaranya.
Kaum muslim, percayalah
tak ada solusi lain atas problematika ini selain penegakan khilafah kembali.
Marilah bersama memperjuangkannya demi penegakan keadilan dimuka bumi ini.
Wallahu’alam bi
ash-shawab

