Senin, 28 Oktober 2019

Membentuk Generasi Cerdas dan Cermat di Era Digital


#GuruMuslimahInspiratif -- Beberapa waktu lalu, media sosial riuh terkait berita yang menunjukkan memburuknya kondisi mental remaja. Hal ini merujuk data RSJ Provinsi Jawa Barat yang menyebut sebanyak 209 pasien kecanduan main handphone, (jabar.tribunnews.com, 15/10/19).
Era digital, membuat dunia seolah tanpa batas, terkoneksi luas dan cepat. Berbagai info cepat diakses, berbagai layanan tersedia di dunia maya. Sayangnya, kecanggihan tekhnologi tidak hanya memberi kemudahan hidup tapi ternyata juga memberi dampak buruk sebagian masyarakat. Remaja sebagai generasi penerus adalah kelompok usia yang rentan terkena dampak buruk tersebut.
Seorang Pakar Ilmu Sosial, Budaya dan Komunikasi dari Universitas Indonesia menyampaikan bahwa remaja saat ini bagaikan ‘zombie digital, mereka berada di dunia digital namun tidak memiliki tujuan hidup. Mereka sangat tergantung dengan validitas dari orang lain berupa like. Tak hanya itu intensitas remaja menggunakan media sosial, membuat mereka membanding-banding dirinya dengan yang lain.
Ada dua hal yang bisa terjadi jika mereka sudah membanding-banding dirinya. Mereka akan mengelabui publik dengan segala cara. Atau kemungkinan kedua, mereka akan bunuh diri. Bahkan beliau, Dr. Devie Rachmawati memprediksikan bahwa jika pada 2020 depresi menjadi gangguan terbesar di dunia dan diprediksi pada 2030 akan menjadi penyakit terbesar di dunia, (republika.co.id, 8/10/19).
Berita ini tentu membuat pilu hati para pendidik. Semula berharap, kecanggihan teknologi akan menjadi sarana untuk membentuk generasi cemerlang. Kenyataannya malah menjadi sarana yang merusak mental. Disinilah para pendidik bahkan negara ditantang untuk memecahkan permasalahan besar ini.
Era digital memang tidak bisa ditahan dan ditolak. Jika kita menolaknya sudah pasti kita akan tertinggal secara ilmu, materi dan kesempatan. Oleh karena itu, sebagai pendidik perlu membekali sikap cerdas dan cermat kepada remaja untuk menghadapi era digital ini sehingga tidak berpeluang terkena dampak negatif , seperti kecanduan yang membawa depresi atau terpapar pornografi dan kekerasan, gaya hidup liberal.
Sikap cerdas dan cermat menggunakan gadget bisa diwujudkan dengan memberi pemahaman terkait perilaku yang benar, bernilai dan produktif. Karenanya, hanya Islamlah yang mampu memahamkannya. Islam memiliki pandangan hidup yang khas, yaitu hidup adalah untuk beribadah kepada Allah dalam arti segala perilaku manusia terikat aturan Allah Swt berupa halal haram. Perbuatan yang dilakukan di dunia akan berdampak kepada kondisi kehidupan di akhirat, kenikmatan atau kesengsaaraan.
Maka seorang muslim akan bersikap hati-hati saat si dunia, tidak akan berbuat kecuali yang mendatangkan pahala, tidak akan melakukan perbuatan yang sia sia. Dengan pemahaman mendasar ini, selanjutnya Islam memberi tuntunan terkait penyikapan terhadap gadget:
Pertama, mencermati konten gadget; mana yang bersifat umum dan mana yang mengandung pemikiran tertentu. Gadget adalah produk teknologi yang bersifat universal. Setiap orang bisa menggunakan dan memanfaatkan untuk tujuan apapun.
Hal inilah yang harus diwaspadai, ada konten yang tersedia bersifat umum, yang berarti boleh diambil seperti tentang ilmu pengetahuan, teknologi, ketrampilan dan ilmu lainnya untuk kehidupan. Ada pula konten atau aplikasi yang mengandung arah pandang hidup tertentu yang bertentangan dengan Islam. Contohnya adalah konten yang berbau pornografi, kekerasan, ajakan gaya hidup sekuler (memisahkan agama dari kehidupan), liberal (hidup bebas tanpa aturan). Konten-konten tersebut tidak boleh diambil.
Kedua, menjadikan media sosial sebagai sarana kebaikan. Sebagian orang menjadikan media social sebagai sarana untuk menggapai eksistensi semata. Istilah “you are what you post” mendorong orang-orang berusaha seolah memiliki gaya hidup yang ideal, terlihat indah dari luar. Memposting hal-hal yang ideal, meski tidak sesuai dengan realita. Tentu hal ini dengan standar kebahagiaan menurut mereka yang hanya berhubungan dengan peningkatan kualitas hidup dari segi materi. Tujuan hidupnya hanya sekedar mengejar kenikmatan materi.
Di sisi lain, tidak mempunyai pemahaman tekait penyikapan terhadap realita, yang dalam Islam dibahas dalam bahasan iman kepada qadha dan qadar. Hasilnya muncul gelombang kecemasan dan kegelisahan. Contoh terdekat adalah kasus bunuh diri Sulli yang terpicu karena komentar nyinyir netizen. (cnbcindonesia.com, 15/10/19).
Padahal media social tidak melulu soal eksistensi materi dan diri. Melainkan bisa dijadikan sarana kebaikan, yaitu mengedukasi, menyebarkan manfaat, ilmu dan berdakwah. Sebagaimana firman Allah swt, “Siapakah yang lebih baik perkataannya daripada orang yang menyeru kepada Allâh, dan mengerjakan kebajikan dan berkata, Sungguh aku termasuk orang-orang Muslim (yang berserah diri)”, (TQS. Fushshilat : 33).
Penggunaan sosial media yang terarah justru akan mendatangkan kemashlahatan dan mendapat pahala. In syaa Allah tidak memunculkan keresahan, perselisihan yang bisa membuat depresi.
Ketiga, menyadarkan adanya perang opini yang merusak generasi. Saat membuka kanal Instagram, Facebook, Youtube, dll, akan banyak ditemukan pemikiran pemikiran dan realitas yang bertentangan dengan Islam. Sebutlah, Fenomena komunitas Cross Hijaber yang mengajarkan manusia untuk menentang fitrahnya sebagai lelaki, Film “the santri”, yang katanya Islami tapi melecehkan ajaran Islam, Film ‘SIN’ yang membolehkan adanya inses. Vlog-vlog yang menawarkan pembiasaan bohong melalui aksi prank. Cuitan tokoh yang mempropagandakan deradikalisasi dan deislamisasi.
Remaja yang tidak sadar akan perang opini tersebut, lambat laun akan "memaklumi" penentangan hukum syara. Bahkan lebih jauh lagi, mereka akan menjadi pengikut opini sesat yang menghancurkan agamanya.
Selain ketiga hal tersebut, generasi pun memerlukan dukungan negara dari sisi pembatasan konten yang berbahaya serta penegakan sanksi atas pelanggaran pembuatan konten yang tidak sesuai dengan Islam. Peran keluarga atau orangtua juga tak kalah penting. Selain memberi pemahaman agama, juga mendampingi dan mengontrol aktivitas anak saat menggunakan gadget. Sehingga tidak ada kasus kasus kecanduan gadget sampai pada batas yang mengerikan. Sinergitas sekolah (pendidik), keluarga dan negara yang berlandaskan ketaqwaan akan menghasilkan generasi yang cerdas terhadap teknologi, bahkan menggunakannya untuk kemashlahatan umat.
Wallahu’alam bi ashshawab

Kamis, 24 Oktober 2019

Cukupkah Pendidikan Antikorupsi Mencegah Korupsi?


#GuruMuslimahInspiratif -- Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melalui Dinas Pendidikan (Disdik) mewajibkan Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kota Bogor untuk memasukkan muatan pendidikan antikorupsi di mata pelajaran. Kebijakan ini dilakukan untuk pencegahan korupsi sejak dini, "Kita ingin nanti anak-anak muda di Bogor ini menjadi generasi yang bisa membentengi korupsi” ujar Bima Arya, Wali Kota Bogor, (viva.co.id, 3/05/19).
Langkah ini merupakan tindaklanjut setelah bulan Desember tahun lalu diselenggarakan Rakornas (Rapat Koordinasi Nasional) Pendidikan Anti Korupsi yang berujung adanya MoU ini yang berisi pendidikan antikorupsi wajib masuk kurikulum di semua jenjang pendidikan pada tahun 2019.
Sebagai bentuk keseriusan atas kebijakan tersebut, Wali Kota Bogor mengawalinya dengan menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 28 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Antikorupsi pada Satuan Pendidikan sekolah-sekolah. Pendidikan antikorupsi nantinya menjadi sisipan dalam mata pelajaran.

Korupsi dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) diartikan sebagai penyelewengan atau penyalahgunaan harta negara (perusahaan atau sebagainya) untuk keuntungan pribadi atau orang lain. Sedangkan Syariah Islam mendefinisikan korupsi sebagai perbuatan khianat, didalamnya ada penggelapan uang yang diamanatkan atau dipercayakan kepada seseorang. Korupsi berbeda dengan mencuri, sebab definisi mencuri adalah mengambil harta orang lain secara diam-diam. (Lihat Abdurrahman Al Maliki, Nizhamul Uqubat, hlm. 31).
Pendidikan anti korupsi diharapkan mampu mencegah tindak korupsi yang kian marak akhir akhir ini. Langkah ini tentu patut dihargai sebagai upaya mencegah tindak korupsi di masa depan. Hanya saja perlu memastikan apakah solusi ini tepat dan tuntas hingga akar permasalahan, bukan solusi tambal sulam. Karenanya harus juga diketahui berbagai penyebab korupsi.
Setidaknya ada tiga hal yang bisa menghantarkan korupsi.
Pertama, tidak adanya pengurusan yang baik terkait gaji pejabat pemerintahan. Kedua, sistem yang mendorong dan membiarkan korupsi muncul dan terus tumbuh. Ketiga, cinta dunia, karena rendahnya kadar keimanannya.

Menelisik dengan kacamata Islam, korupsi termasuk perbuatan tercela. Allah melarang perbuatan ini sebagaimana firmanNya “Hai orang-orang beriman, janganlah kamu mengkhianati Allah dan Rasul (Muhammad) dan juga janganlah kamu mengkhianati amanat-amanat yang dipercayakan kepadamu, sedang kamu mengetahui” (QS. Al Anfaal : 27).
Allah dengan jelas melarang perbuatan ini, tapi mengapa di negeri ini yang mayoritas kursi pemerintahan diduduki oleh muslim banyak terjadi korupsi. Ini menunjukkan keislaman atau keimanan seseorang tidak mampu mencegah tindak korupsi.
Benarlah sabda Rasulullah saw : “Tidak ada iman bagi orang yang tidak dapat diamanati. Tidak ada agama bagi orang yang tidak menepati perjanjian”, (HR. Ahmad, Al Bazzaar, ath Tharani, dan Ibnu Hibban).
Iman yang tidak berpengaruh, terhadap perilaku sehingga hubbudunya (cinta dunia) saat ini sesuatu yang biasa. Musababnya aturan negara ini berasaskan sekularisme kapitalisme. Sekulerisme menjadikan kehidupan terpisah dari nilai-nilai agama, jadilah hidup tanpa aturan agama. Tatanan hidup sekuler menjadikan materi sebagai standar utama yang harus diraih. Maka, lahirlah penguasa, pejabat, pegawai negara yang bekerja tidak untuk mengurusi rakyat. Tapi hanya ingin mendapatkan keuntungan dari jabatannya sekalipun harus melabrak norma agama maupun kehidupan. Melakukan korupsi sesuatu yang wajar.
Berdasarkan hal itu maka pendidikan antikorupsi harus diarahkan dengan membentuk keimanan yang kuat pada individu yang akan membentengi dari perilaku buruk. Keimanan ini akan menghadirkan rasa takut kepada Allah, selanjutnya tercegah menentang perintahNya, melakukan semua perbuatan terlarang dan tercela, termasuk korupsi.
Tapi, adanya pendidikan anti korupsi belum cukup untuk mencegah korupsi. Negara juga bertanggungjawab membentuk kebiasaan masyarakat untuk hidup saling mengingatkan dan mengontrol agar tetap dalam kebaikan.
Tak hanya itu, negara pun wajib memberikan gaji dan fasilitas yang layak kepada pejabat atau pegawainya. Abu Ubaidah pernah berkata kepada Umar, "Cukupilah para pegawaimu, agar mereka tidak berkhianat”.
Secara kuratif, pemerintah harus tegas dalam menerapkan hukuman kepada koruptor. Satu-satunya hukuman yang mampu memberikan efek jera dan pencegah hanyalah hukum sanksi Islam.
Solusi preventif, berupa pendidikan anti korupsi yang sesungguhnya maupun kuratif akan berjalan mulus apabila diterapkan dalam sistem Islam. Sementara saat ini umat tidak berada dalam sistem Islam tapi dalam naungan sistem sekuler yang justru memicu tindakan rusak seperti korupsi.
Maka saat ini, untuk memberantas korupsi tidak cukup berharap pada pendidikan antikorupsi tapi juga menghadirkan totalitas sistem Islam yang mampu menutup celah tindak korupsi.
Wallahu’alam bi ashshawab.