Oleh Nabillah H
Lagi Indonesia diramaikan
oleh peristiwa kritik presiden yang dilakukan oleh seorang Mahasiswa
Universitas Indonesia, Zaadit Taqwa. Responsif, Kritikan ini menuai akhir
penangkapan. Berkemungkinan besar, ia akan
terkena pasal penghinaan presiden. Sejalan dengan hal itu, Dewan Perwakilan
Rakyat (DPR) sedang berusaha membangkitkan lagi pasal Penghinaan Presiden yang
sejatinya sudah disuntik mati oleh Mahkamah Konstitusi pada Desember 2006
silam. Mulanya, ini tercantum dalam Pasal 134, pasal 136 bis, dan Pasal
137 KUHP. Hampir sepuluh tahun setelah pasal karet itu dicabut, pada awal
Agustus 2015 lalu pemerintah mengajukan 786 Pasal dalam Rancangan Undang-Undang
(RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ke DPR RI untuk disetujui menjadi
UU KUHP. Dari ratusan pasal yang diajukan itu, terselip satu Pasal mengenai
Penghinaan Presiden dan Wakil Presiden. Selipan itu tertuang dalam Pasal 263
ayat 1 RUU KUHP yang berbunyi: "Setiap orang yang di muka umum menghina
Presiden atau Wakil Presiden, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5
tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV", (Tirto.id, 2/2/2018 ).
Penerapan
perundang-undangan ini pernah menuai korban, salah satunya Monang Johannes Tambunan yang menjadi korban
penerapaan pasal 134 KUHP saat menjadi aktivis Gerakan Mahasiswa Nasional
Indonesia (GMNI). Saat itu perkataannya dianggap merendahkan nama baik Presiden
Susilo Bambang Yudhoyono, karena berorasi menyampaikan kekecewaannya terhadap
kinerja program 100 hari SBY. Monang pun diganjar hukuman pidana 6 bulan
penjara pada 9 Mei 2005 silam. Korban selanjutnya pun akan terus bertambah
selama perundang-undangan dijadikan legitimasi penguasa anti kritik atasnama
kepentingan rakyat, Demokrasi, Pada
hakikatnya justru menjerat rakyat, menutup mata rakyat dari para pemerhati
kebenaran.
Berbeda dengan
Islam yang mampu membentuk sosok penguasa ideal. Rasulullah saw memuji terhadap
sosok penguasa yang dibai’at kaum muslimin untuk menegakkan hukum-hukum Allah,
melindungi harta, kehormatan dan darah kaum muslimin, ialah al-Imam yakni al-Khalifah,
berdasarkan sabdanya Rasulullah saw dari Abu Hurairah ra. bahwa Nabi Muhammad saw
bersabda:
إِنَّمَا الْإِمَامُ جُنَّةٌ يُقَاتَلُ مِنْ وَرَائِهِ
وَيُتَّقَى بِهِ
”Sesungguhnya
al-imam (khalifah) itu perisai, dimana (orang-orang) akan berperang di
belakangnya (mendukung) dan berlindung (dari musuh) dengan (kekuasaan) nya.”
(HR. Al-Bukhari, Muslim, Ahmad, Abu Dawud, dll)
Bahkan kewajiban
seorang penguasa diperingan oleh Islam bahwa seorang Imam memerlukan sebuah
nasihat. Nasihat kebenaran itu hadir dari mereka yang mengetahui ilmu, yang
menguasai Addinul islam, agar
terhindar dari perbuatan yang tidak adil dan dzalim. Hadits Nabi saw, dari Abi
Ruqayyah Tamim bin Aus ad-Dâriy ra bahwa Nabi saw bersabda “Agama itu
adalah nasihat” . Para sahabat bertanya: “Untuk siapa?” Nabi saw bersabda: “Untuk Allah, kitab suci-Nya, Rasul-Nya,
pemimpin kaum muslimin dan kaum muslimin pada umumnya.” (HR. Muslim).
Tak heran
apabila sejarah Islam mencatat ada sosok penguasa seperti Umar bin khatab ra. Setelah
beliau diangkat menjadi Amirul Mukminin, Beliau berkhutbah dihadapan kaum
Muslim, “Barangsiapa di antara kalian
melihatku bengkok, maka hendaklah dia meluruskannya”. Seorang laki-laki
Arab berdiri dan berkata, “Demi Allah
wahai Umar, jika kami melihatmu bengkok, maka kami akan meluruskannya dengan
tajamnya pedang kami”.
Bagi para
penguasa, contohlah Umar bin khatab. Terimalah nasihat dari kami, ulama,
ilmuwan, ataupun rakyat biasa. Nasihat dari kami adalah kritik membangun
sebagai wujud perubahan menuju ideal. Jika engkau, penguasa terus menganggap nasihat sebagai ujaran
kebencian kemudian dengan kekuasaan, para penasihat di bui maka korban atas
perilaku tersebut sejatinya adalah seluruh masyarakat. Dan agar kritikan itu
tidak terlalu sering engkau dengar, maka gunakanlah sistem yang tanpa cacat
karena bukan buatan kita sebagai manusia melainkan dari Sang Pencipta manusia
dan kehidupan yaitu Sistem Islam.
Bagi para
pengamat pemerintahan, keberadaan sistem yang bukan berasal dari Islam akan memunculkan
banyak sekali hal-hal dalam kehidupan yang tidak ideal. Maka teruslah peduli
dengan terus melakukan monitoring perkembangan negeri sebagai wujud kecintaan
kita pada tanah air, dan umat. Ingatlah bahwa Islam mengangkat derajat mereka
yang dengan berbaik hati mengerahkan seluruh pikiran, lisan, dan tangannya
untuk menasehati penguasa dengan kedudukan sebagai pemimpin syuhada. Al Hakim
dan Ath Thabaraniy menuturkan riwayat dari Jabir ra, bahwasanya Rasulullah saw
bersabda: “Pemimpin para syuhada di sisi
Allah, kelak di hari Kiamat adalah Hamzah bin ‘Abdul Muthalib, dan seorang
laki-laki yang berdiri di depan penguasa dzalim atau fasiq, kemudian ia
memerintah dan melarangnya, lalu penguasa itu membunuhnya”. [HR. Imam Al
Hakim dan Thabaraniy].
Wallahu’alam bi ash-shawab