Jumat, 16 Maret 2018

Penguasa Anti Kritik Bukan Cermin Penerapan Islam

Oleh Nabillah H



Lagi Indonesia diramaikan oleh peristiwa kritik presiden yang dilakukan oleh seorang Mahasiswa Universitas Indonesia, Zaadit Taqwa. Responsif, Kritikan ini menuai akhir penangkapan. Berkemungkinan besar,  ia akan terkena pasal penghinaan presiden. Sejalan dengan hal itu, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sedang berusaha membangkitkan lagi pasal Penghinaan Presiden yang sejatinya sudah disuntik mati oleh Mahkamah Konstitusi pada Desember 2006 silam. Mulanya, ini tercantum dalam Pasal 134, pasal 136 bis, dan Pasal 137 KUHP. Hampir sepuluh tahun setelah pasal karet itu dicabut, pada awal Agustus 2015 lalu pemerintah mengajukan 786 Pasal dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ke DPR RI untuk disetujui menjadi UU KUHP. Dari ratusan pasal yang diajukan itu, terselip satu Pasal mengenai Penghinaan Presiden dan Wakil Presiden. Selipan itu tertuang dalam Pasal 263 ayat 1 RUU KUHP yang berbunyi: "Setiap orang yang di muka umum menghina Presiden atau Wakil Presiden, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV", (Tirto.id, 2/2/2018 ).

Penerapan perundang-undangan ini pernah menuai korban, salah satunya  Monang Johannes Tambunan yang menjadi korban penerapaan pasal 134 KUHP saat menjadi aktivis Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI). Saat itu perkataannya dianggap merendahkan nama baik Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, karena berorasi menyampaikan kekecewaannya terhadap kinerja program 100 hari SBY. Monang pun diganjar hukuman pidana 6 bulan penjara pada 9 Mei 2005 silam. Korban selanjutnya pun akan terus bertambah selama perundang-undangan dijadikan legitimasi penguasa anti kritik atasnama kepentingan rakyat,  Demokrasi, Pada hakikatnya justru menjerat rakyat, menutup mata rakyat dari para pemerhati kebenaran.

Berbeda dengan Islam yang mampu membentuk sosok penguasa ideal. Rasulullah saw memuji terhadap sosok penguasa yang dibai’at kaum muslimin untuk menegakkan hukum-hukum Allah, melindungi harta, kehormatan dan darah kaum muslimin, ialah al-Imam yakni al-Khalifah, berdasarkan sabdanya Rasulullah saw dari Abu Hurairah ra. bahwa Nabi Muhammad saw bersabda:

إِنَّمَا الْإِمَامُ جُنَّةٌ يُقَاتَلُ مِنْ وَرَائِهِ وَيُتَّقَى بِهِ

”Sesungguhnya al-imam (khalifah) itu perisai, dimana (orang-orang) akan berperang di belakangnya (mendukung) dan berlindung (dari musuh) dengan (kekuasaan) nya.” (HR. Al-Bukhari, Muslim, Ahmad, Abu Dawud, dll)

Bahkan kewajiban seorang penguasa diperingan oleh Islam bahwa seorang Imam memerlukan sebuah nasihat. Nasihat kebenaran itu hadir dari mereka yang mengetahui ilmu, yang menguasai Addinul islam, agar terhindar dari perbuatan yang tidak adil dan dzalim. Hadits Nabi saw, dari Abi Ruqayyah Tamim bin Aus ad-Dâriy ra bahwa Nabi saw bersabda “Agama itu adalah nasihat” . Para sahabat bertanya: “Untuk siapa?” Nabi saw bersabda: “Untuk Allah, kitab suci-Nya, Rasul-Nya, pemimpin kaum muslimin dan kaum muslimin pada umumnya.” (HR. Muslim).

Tak heran apabila sejarah Islam mencatat ada sosok penguasa seperti Umar bin khatab ra. Setelah beliau diangkat menjadi Amirul Mukminin, Beliau berkhutbah dihadapan kaum Muslim, “Barangsiapa di antara kalian melihatku bengkok, maka hendaklah dia meluruskannya”. Seorang laki-laki Arab berdiri dan berkata, “Demi Allah wahai Umar, jika kami melihatmu bengkok, maka kami akan meluruskannya dengan tajamnya pedang kami”.

Bagi para penguasa, contohlah Umar bin khatab. Terimalah nasihat dari kami, ulama, ilmuwan, ataupun rakyat biasa. Nasihat dari kami adalah kritik membangun sebagai wujud perubahan menuju ideal. Jika engkau, penguasa  terus menganggap nasihat sebagai ujaran kebencian kemudian dengan kekuasaan, para penasihat di bui maka korban atas perilaku tersebut sejatinya adalah seluruh masyarakat. Dan agar kritikan itu tidak terlalu sering engkau dengar, maka gunakanlah sistem yang tanpa cacat karena bukan buatan kita sebagai manusia melainkan dari Sang Pencipta manusia dan kehidupan yaitu Sistem Islam.

Bagi para pengamat pemerintahan, keberadaan sistem yang bukan berasal dari Islam akan memunculkan banyak sekali hal-hal dalam kehidupan yang tidak ideal. Maka teruslah peduli dengan terus melakukan monitoring perkembangan negeri sebagai wujud kecintaan kita pada tanah air, dan umat. Ingatlah bahwa Islam mengangkat derajat mereka yang dengan berbaik hati mengerahkan seluruh pikiran, lisan, dan tangannya untuk menasehati penguasa dengan kedudukan sebagai pemimpin syuhada. Al Hakim dan Ath Thabaraniy menuturkan riwayat dari Jabir ra, bahwasanya Rasulullah saw bersabda: “Pemimpin para syuhada di sisi Allah, kelak di hari Kiamat adalah Hamzah bin ‘Abdul Muthalib, dan seorang laki-laki yang berdiri di depan penguasa dzalim atau fasiq, kemudian ia memerintah dan melarangnya, lalu penguasa itu membunuhnya”. [HR. Imam Al Hakim dan Thabaraniy].



Wallahu’alam bi ash-shawab

Tidak ada komentar:

Posting Komentar