Oleh Tia Miftahul Khoiriyah
Insiden hukuman cambuk di Banda Aceh
pada tanggal 28 Desember 2015 kemarin mendapatkan perhatian media dunia. Hukuman
cambuk yang dikenakan pada seorang laki-laki berinisial WS (23 tahun) dan
perempuan berinisial N (20 tahun) berjalan sesuai dengan Qanun (read:
undang-undang) No 14 Tahun 2003. Pemuda-pemudi yang masih berstatus mahasiswa
itu didakwa melakukan khalwat (berduaan di tempat sepi). Keduanya
dihukum cambuk sebanyak enam kali. Setelah menerima pukulan cambuk dengan
rotan, N pingsan dan terpaksa dibopong oleh petugas ke luar panggung, (Tempo.com, 28/12/15).
Pemberitaan
ini seolah gula bagi media liberal lokal maupun asing yang anti Islam. Lihat
saja, berita dari Daily Mail dengan judul "Screaming in agony, a young woman caned in front of a cheering
crowd just for being near a fellow student" (Berteriak kesakitan,
seorang gadis dicambuk di depan kerumunan hanya karena berdekatan dengan
seorang teman mahasiswanya). Begitupun dengan Mirror.co.uk dan Epoch Times
melantunkan hal yang serupa. Bahkan setiap ada isu miring penerapan Islam di
Aceh, media liberal beserta kaum femenis sangat antusias untuk memberitakannya
lengkap dengan opini Islamphobianya. Jelas, hal ini sangat merugikan kaum
muslim karena akan meningkatkan penyerangan akibat Islamphobia terhadap kaum
muslim di dunia, terlebih pada para muslimah yang penampakannya terlihat dari
pakaian syar’inya. Oleh karena itu, kaum muslim harus mampu meminimalisir isu
diskriminatif ini hingga tampak wajah Islam
Rahmatan lil alamin, begitupun dengan Pemerintah Aceh.
Islam adalah sebuah agama yang komprehensif, melingkupi
seluruh aktifitas. Kita tidak bisa memisahkan aturan Islam dengan mengambil
ayat atau perintah tertentu saja. Karena aturan Islam akan berkaitan dan saling
mempengaruhi satu sama lain. Lihat saja, kasus perzinaan. Jika kita analisis,
zina terjadi karena adanya pergaulan antara laki-laki dan perempuan, pergaulan
ini dipengaruhi oleh pengkondisian dari masyarakat maupun negara (baik dari
pendidikan, sosial, pakaian, media sosial); Apakah negara dan masyarakat sudah
menjamin bahwa seluruh tempat atau benda atau perbuatan telah dipastikan
terhindar dari faktor-faktor yang dapat memicu zina ini hingga kita mampu
menerapkan sanksi Islam?. Jika masih ada faktor pemicu seperti halnya pakaian
masyarakat (perempuan dan lakilaki) di biarkan tidak syar’i dan media liberal
masih dapat dilihat maka jelas penerapan itu belum sempurna hingga perlu
ditinjau kembali.
Beberapa abad yang lalu ketika Islam hadir dengan sempurna di
Madinah, hukum persanksian Islam diterapkan dengan begitu rapi dan adil. Dalam
Islam, sanksi di dunia dilaksanakan oleh
Imam (Khalifah) atau orang yang mewakilinya
dalam negara dengan menerapkan hudud
Allah, jinayat, ta’zir, dan
mukhalafat. Sanksi ini dapat menghapuskan dosa bagi pelaku dosa tersebut
jika dibarengi dengan taubatan nasuha. Karena ‘uqubat sendiri bersifat zawajir
(pencegah) dan zawabir (penebus).
Inilah luar biasanya Islam, karena itu banyak pelaku kejahatan (read: pendosa)
datang kepada Rasulullah saw untuk menyegerakan sanksinya agar sanksi akhirat
gugur. Salah satunya kisah Ghamididiyyah, beliau mendatangi Rasulullah saw “Ya
Rasulullah aku telah berzina, sucikanlah aku!” hingga ia pun mengakui bahwa ia
telah hamil. Rasulullah menjawab “Pulang lah sampai engkau melahirkan” maka kembaliah
sosok Ghamidiyyah membawa anaknya, Rasulullah kembali menolaknya “Pulanglah dan
susuilah sampai engkau menyapihnya!” dan kembali lagi Ghamidiyyah yang telah
selesai menyapih anaknya selama 2 tahun, barulah saat itu Rasulullah
menjalankan persanksian itu.
Rasulullah saw. pun sangat berhati-hati dalam melaksanakan
persanksian, alkisah ada seorang laki-laki yang mendatangi Rasulullah saw untuk
mengakui bahwa ia telah berzina dengan seorang perempuan. Maka Rasulullah
segera mengirimkan utusan kepada wanita itu untuk memanggilnya, namun wanita
itu mengingkarinya. Kemudian Rasulullah pun berkata “Wanita itu telah
mengingkari, maka jatuhkanlah had kepada laki-laki itu dan biarkanlah wanita
itu”. Lagi-lagi Islam memuliakan manusia, melaksanakan persanksian bukan dari
asumsi tapi pembuktian yang benar dan jelas. Oleh karena itu, ketika Islam
tegak dalam sebuah negara selama ±14 abad hanya ada 200 kasus kejahatan.
Negara yang di contohkan oleh Rasulullah lah yang seharusnya menjadi
contoh untuk Aceh,. Bukan hanya transparansi dalam pembuktian persanksian saja
melainkan sebuah negara sempurna yang seutuhnya menerapkan aturan Islam juga.
Secara syar’i Islam hanya dapat diterapkan secara kaffah (menyeluruh) jika diterapkan dalam sebuah institusi Khilafah Islamiyyah. Oleh karena itulah,
jika Aceh ingin menampakan Islam Rahmatan
Lil’alamin (sesuai dengan QS. Al-Anbiya 107) beserta kemuliaan Islam lainnya
maka bersama mari kita tegakan Khilafah Islamiyyah. Pun dengan kaum muslim
lainnya diberbagai penjuru dunia karena kewajiban seluruh hukum Islam adalah
untuk seluruh kaum muslim. Setelah upaya minimalisir ini tak perlu risau akan
Islam phobia, biarlah Allah yang membuat makar langsung atas kaum kafir.
Wallahu’alam bi ash-shawab