Jumat, 22 Januari 2016

Solusi untuk Aceh dalam Mereda Islam Phobia





Oleh Tia Miftahul Khoiriyah


            Insiden hukuman cambuk di Banda Aceh pada tanggal 28 Desember 2015 kemarin mendapatkan perhatian media dunia. Hukuman cambuk yang dikenakan pada seorang laki-laki berinisial WS (23 tahun) dan perempuan berinisial N (20 tahun) berjalan sesuai dengan Qanun (read: undang-undang) No 14 Tahun 2003. Pemuda-pemudi yang masih berstatus mahasiswa itu didakwa melakukan khalwat (berduaan di tempat sepi). Keduanya dihukum cambuk sebanyak enam kali. Setelah menerima pukulan cambuk dengan rotan, N pingsan dan terpaksa dibopong oleh petugas ke luar panggung, (Tempo.com, 28/12/15).
            Pemberitaan ini seolah gula bagi media liberal lokal maupun asing yang anti Islam. Lihat saja, berita dari Daily Mail dengan judul "Screaming in agony, a young woman caned in front of a cheering crowd just for being near a fellow student" (Berteriak kesakitan, seorang gadis dicambuk di depan kerumunan hanya karena berdekatan dengan seorang teman mahasiswanya). Begitupun dengan Mirror.co.uk dan Epoch Times melantunkan hal yang serupa. Bahkan setiap ada isu miring penerapan Islam di Aceh, media liberal beserta kaum femenis sangat antusias untuk memberitakannya lengkap dengan opini Islamphobianya. Jelas, hal ini sangat merugikan kaum muslim karena akan meningkatkan penyerangan akibat Islamphobia terhadap kaum muslim di dunia, terlebih pada para muslimah yang penampakannya terlihat dari pakaian syar’inya. Oleh karena itu, kaum muslim harus mampu meminimalisir isu diskriminatif ini hingga tampak wajah Islam Rahmatan lil alamin, begitupun dengan Pemerintah Aceh.
Islam adalah sebuah agama yang komprehensif, melingkupi seluruh aktifitas. Kita tidak bisa memisahkan aturan Islam dengan mengambil ayat atau perintah tertentu saja. Karena aturan Islam akan berkaitan dan saling mempengaruhi satu sama lain. Lihat saja, kasus perzinaan. Jika kita analisis, zina terjadi karena adanya pergaulan antara laki-laki dan perempuan, pergaulan ini dipengaruhi oleh pengkondisian dari masyarakat maupun negara (baik dari pendidikan, sosial, pakaian, media sosial); Apakah negara dan masyarakat sudah menjamin bahwa seluruh tempat atau benda atau perbuatan telah dipastikan terhindar dari faktor-faktor yang dapat memicu zina ini hingga kita mampu menerapkan sanksi Islam?. Jika masih ada faktor pemicu seperti halnya pakaian masyarakat (perempuan dan lakilaki) di biarkan tidak syar’i dan media liberal masih dapat dilihat maka jelas penerapan itu belum sempurna hingga perlu ditinjau kembali.
Beberapa abad yang lalu ketika Islam hadir dengan sempurna di Madinah, hukum persanksian Islam diterapkan dengan begitu rapi dan adil. Dalam Islam, sanksi di dunia dilaksanakan oleh Imam (Khalifah) atau orang yang mewakilinya dalam negara dengan menerapkan hudud Allah, jinayat, ta’zir, dan mukhalafat. Sanksi ini dapat menghapuskan dosa bagi pelaku dosa tersebut jika dibarengi dengan taubatan nasuha. Karena ‘uqubat sendiri bersifat zawajir (pencegah) dan zawabir (penebus). Inilah luar biasanya Islam, karena itu banyak pelaku kejahatan (read: pendosa) datang kepada Rasulullah saw untuk menyegerakan sanksinya agar sanksi akhirat gugur. Salah satunya kisah Ghamididiyyah,  beliau mendatangi Rasulullah saw “Ya Rasulullah aku telah berzina, sucikanlah aku!” hingga ia pun mengakui bahwa ia telah hamil. Rasulullah menjawab “Pulang lah sampai engkau melahirkan” maka kembaliah sosok Ghamidiyyah membawa anaknya, Rasulullah kembali menolaknya “Pulanglah dan susuilah sampai engkau menyapihnya!” dan kembali lagi Ghamidiyyah yang telah selesai menyapih anaknya selama 2 tahun, barulah saat itu Rasulullah menjalankan persanksian itu. 
Rasulullah saw. pun sangat berhati-hati dalam melaksanakan persanksian, alkisah ada seorang laki-laki yang mendatangi Rasulullah saw untuk mengakui bahwa ia telah berzina dengan seorang perempuan. Maka Rasulullah segera mengirimkan utusan kepada wanita itu untuk memanggilnya, namun wanita itu mengingkarinya. Kemudian Rasulullah pun berkata “Wanita itu telah mengingkari, maka jatuhkanlah had kepada laki-laki itu dan biarkanlah wanita itu”. Lagi-lagi Islam memuliakan manusia, melaksanakan persanksian bukan dari asumsi tapi pembuktian yang benar dan jelas. Oleh karena itu, ketika Islam tegak dalam sebuah negara selama ±14 abad hanya ada 200 kasus kejahatan.
Negara yang di contohkan oleh Rasulullah lah yang seharusnya menjadi contoh untuk Aceh,. Bukan hanya transparansi dalam pembuktian persanksian saja melainkan sebuah negara sempurna yang seutuhnya menerapkan aturan Islam juga. Secara syar’i Islam hanya dapat diterapkan secara kaffah (menyeluruh) jika diterapkan dalam sebuah institusi Khilafah Islamiyyah. Oleh karena itulah, jika Aceh ingin menampakan Islam Rahmatan Lil’alamin (sesuai dengan QS. Al-Anbiya 107) beserta kemuliaan Islam lainnya maka bersama mari kita tegakan Khilafah Islamiyyah. Pun dengan kaum muslim lainnya diberbagai penjuru dunia karena kewajiban seluruh hukum Islam adalah untuk seluruh kaum muslim. Setelah upaya minimalisir ini tak perlu risau akan Islam phobia, biarlah Allah yang membuat makar langsung atas kaum kafir.

Wallahu’alam bi ash-shawab

Tidak ada komentar:

Posting Komentar