Minggu, 18 Oktober 2015

Kabut Asap, Selesaikan dengan Islam


Oleh Tia Miftahul Khoiriyah (Aktivis Kajian Islam Mahasiswa Universitas Pendidikan Indonesia)

Lagi, Riau mengalami peristiwa kabut asap. Peristiwa ini terus berulang setiap tahun sejak 18 tahun terakhir. Pada tahun ini berlangsung cukup lama karena musim kemarau yang panjang serta hujan yang tak kunjung membasahi tanah. Akibat kabut asap tersebut sebanyak 25,6 juta jiwa terpapar asap, yaitu 22,6 juta jiwa di Sumatera dan 3 juta jiwa di Kalimantan. Puluhan ribu orang menderita sakit. Hingga 28/9, di Riau saja tercatat 44.871 jiwa terjangkit Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA). Sungguh keadaan yang memprihatinkan. 
Dari hasil penyelidikan, asap ini diketahui berasal dari pembakaran hutan yang dilakukan oleh beberapa oknum swasta. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) memperkirakan pembakaran pada lebih dari 1.000 titik api di areal perkebunan sawit di seluruh Indonesia didalangi oleh perusahaan swasta. Menurut Direktur Eksekutif Sawitwach, Jefri Saragih, penyebab utama naiknya jumlah titik api tiap tahunnya disebabkan oleh minimnya keseriusan perusahaan perkebunan kelapa sawit untuk mengelola perkebunan mereka. Mereka cenderung mengambil langkah praktis dan efisien dalam membuka lahan tanpa memperhitungkan dampak lingkungan dan sosial. Disamping itu, minimnya pengawasan pengelolaan hutan dan mudahnya regulasi menjadikan pihak swasta bebas berbuat apapun tanpa melihat dampak bagi masyarakat. Ini diawali dari biasnya kepemilikan lahan hutan tersebut, sehingga sulit untuk menentukan siapakah oknum yang bertanggung jawab dalam musibah ini.  
Islam dalam memecahkan persoalan ini memiliki seperangkat aturan yang membawa maslahat bagi kehidupan manusia. Islam yang berpedoman pada Al-Quran dan As-Sunah memiliki kedudukan sebagai penjelas hukum perbuatan manusia, termasuk dalam hal sosial. Dalam suatu hadist dinyatakan bahwa “Kaum Muslim berserikat dalam air, padang rumput, dan api” (HR. Abu Daud). Artinya, hutan sebagai salah satu sumber daya alam ialah milik seluruh kaum muslim dan seluruh warga negara, dan tidak diperkenankan untuk dimiliki oleh individu. Namun, saat ini dengan prinsip kebebasan berkepemilikan, penjarahan lahan hutan dikuasai oleh oknum tertentu. Walhasil hal ini bertolak belakang dengan hukum Allah.  Adapun bencana kabut asap ini terjadi akibat dari pengabaian terhadap hukum Allah. Bunyi surat Ar-Rum ayat 41 mengenai kerusakan di daratan dan di lautan karena perbuatan tangan manusia, ialah merupakan peringatan bahwa manusialah yang menyebabkan bencana itu terjadi. Keseimbangan alam terganggu akibat keserakahan manusia.
 Oleh karena itu, tidak ada cara lain selain kembali kepada Islam.  Ketika seluruh aspek kehidupan diatur oleh Islam dalam tataran individu, masyarakat, hingga negara, akan membawa kemaslahatan bagi seluruh alam semesta. Peradabannya pun akan menjadi peradaban yang penuh dengan kesejahteraan dan kedamaian, dan hal ini telah berlangsung selama kurang lebih 14 abad. Kebaikan demi kebaikan pun hadir, keserakahan atas nafsu pun terkendali bahkan sedikit demi sedikit menghilang karena tegasnya sistem persanksian dalam Islam.
Maka bagi kaum muslim yang menginginkan perubahan mendasar saat ini adalah cukup meninggalkan aturan manusia dan menggantinya dengan aturan Allah saja. Terlebih Allah pun berjanji bahwa Allah akan memberikan kesejahteraan dimuka bumi ini ketika manusianya beriman dan bertakwa, yakni menjalankan seluruh perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya.

Wallâhu a’lam bi ash-shawâb

Tidak ada komentar:

Posting Komentar