Oleh Tia Miftahul Khoiriyah (Aktivis
Kajian Islam Mahasiswa Universitas Pendidikan Indonesia)
Lagi, Riau mengalami peristiwa kabut asap. Peristiwa ini terus berulang setiap tahun sejak 18 tahun terakhir. Pada tahun ini berlangsung cukup lama karena musim kemarau yang panjang serta hujan yang tak kunjung membasahi tanah. Akibat kabut asap tersebut sebanyak 25,6 juta jiwa terpapar asap, yaitu 22,6 juta jiwa di Sumatera dan 3 juta jiwa di Kalimantan. Puluhan ribu orang menderita sakit. Hingga 28/9, di Riau saja tercatat 44.871 jiwa terjangkit Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA). Sungguh keadaan yang memprihatinkan.
Dari
hasil penyelidikan, asap ini diketahui berasal dari pembakaran hutan yang
dilakukan oleh beberapa oknum swasta. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)
memperkirakan pembakaran pada lebih dari 1.000 titik api di areal perkebunan
sawit di seluruh Indonesia didalangi oleh perusahaan swasta. Menurut Direktur
Eksekutif Sawitwach, Jefri Saragih, penyebab utama naiknya jumlah titik api
tiap tahunnya disebabkan oleh minimnya keseriusan perusahaan perkebunan kelapa
sawit untuk mengelola perkebunan mereka. Mereka cenderung mengambil langkah
praktis dan efisien dalam membuka lahan tanpa memperhitungkan dampak lingkungan
dan sosial. Disamping itu, minimnya pengawasan pengelolaan hutan dan mudahnya
regulasi menjadikan pihak swasta bebas berbuat apapun tanpa melihat dampak bagi
masyarakat. Ini diawali dari biasnya kepemilikan lahan hutan tersebut, sehingga
sulit untuk menentukan siapakah oknum yang bertanggung jawab dalam musibah ini.
Islam dalam memecahkan
persoalan ini memiliki seperangkat aturan yang membawa maslahat bagi kehidupan
manusia. Islam yang berpedoman pada Al-Quran dan As-Sunah memiliki kedudukan
sebagai penjelas hukum perbuatan manusia, termasuk dalam hal sosial. Dalam
suatu hadist dinyatakan bahwa “Kaum
Muslim berserikat dalam air, padang rumput, dan api” (HR. Abu Daud). Artinya, hutan sebagai salah satu sumber daya alam ialah
milik seluruh kaum muslim dan seluruh warga negara, dan tidak diperkenankan untuk
dimiliki oleh individu. Namun, saat ini dengan prinsip kebebasan berkepemilikan,
penjarahan lahan hutan dikuasai oleh oknum tertentu. Walhasil hal ini bertolak
belakang dengan hukum Allah. Adapun
bencana kabut asap ini terjadi akibat dari pengabaian terhadap hukum Allah. Bunyi
surat Ar-Rum ayat 41 mengenai kerusakan di daratan dan di lautan karena perbuatan
tangan manusia, ialah merupakan peringatan bahwa manusialah yang menyebabkan
bencana itu terjadi. Keseimbangan alam terganggu akibat keserakahan manusia.
Oleh karena itu,
tidak ada cara lain selain kembali kepada Islam. Ketika seluruh aspek kehidupan diatur oleh
Islam dalam tataran individu, masyarakat, hingga negara, akan membawa
kemaslahatan bagi seluruh alam semesta. Peradabannya pun akan menjadi peradaban
yang penuh dengan kesejahteraan dan kedamaian, dan hal ini telah berlangsung
selama kurang lebih 14 abad. Kebaikan demi kebaikan pun hadir, keserakahan atas
nafsu pun terkendali bahkan sedikit demi sedikit menghilang karena tegasnya
sistem persanksian dalam Islam.
Maka bagi kaum
muslim yang menginginkan perubahan mendasar saat ini adalah cukup meninggalkan
aturan manusia dan menggantinya dengan aturan Allah saja. Terlebih Allah pun
berjanji bahwa Allah akan memberikan kesejahteraan dimuka bumi ini ketika
manusianya beriman dan bertakwa, yakni menjalankan seluruh perintah-Nya dan
menjauhi larangan-Nya.
Wallâhu
a’lam bi ash-shawâb

Tidak ada komentar:
Posting Komentar