Kamis, 24 Oktober 2019

Cukupkah Pendidikan Antikorupsi Mencegah Korupsi?


#GuruMuslimahInspiratif -- Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melalui Dinas Pendidikan (Disdik) mewajibkan Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kota Bogor untuk memasukkan muatan pendidikan antikorupsi di mata pelajaran. Kebijakan ini dilakukan untuk pencegahan korupsi sejak dini, "Kita ingin nanti anak-anak muda di Bogor ini menjadi generasi yang bisa membentengi korupsi” ujar Bima Arya, Wali Kota Bogor, (viva.co.id, 3/05/19).
Langkah ini merupakan tindaklanjut setelah bulan Desember tahun lalu diselenggarakan Rakornas (Rapat Koordinasi Nasional) Pendidikan Anti Korupsi yang berujung adanya MoU ini yang berisi pendidikan antikorupsi wajib masuk kurikulum di semua jenjang pendidikan pada tahun 2019.
Sebagai bentuk keseriusan atas kebijakan tersebut, Wali Kota Bogor mengawalinya dengan menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 28 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Antikorupsi pada Satuan Pendidikan sekolah-sekolah. Pendidikan antikorupsi nantinya menjadi sisipan dalam mata pelajaran.

Korupsi dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) diartikan sebagai penyelewengan atau penyalahgunaan harta negara (perusahaan atau sebagainya) untuk keuntungan pribadi atau orang lain. Sedangkan Syariah Islam mendefinisikan korupsi sebagai perbuatan khianat, didalamnya ada penggelapan uang yang diamanatkan atau dipercayakan kepada seseorang. Korupsi berbeda dengan mencuri, sebab definisi mencuri adalah mengambil harta orang lain secara diam-diam. (Lihat Abdurrahman Al Maliki, Nizhamul Uqubat, hlm. 31).
Pendidikan anti korupsi diharapkan mampu mencegah tindak korupsi yang kian marak akhir akhir ini. Langkah ini tentu patut dihargai sebagai upaya mencegah tindak korupsi di masa depan. Hanya saja perlu memastikan apakah solusi ini tepat dan tuntas hingga akar permasalahan, bukan solusi tambal sulam. Karenanya harus juga diketahui berbagai penyebab korupsi.
Setidaknya ada tiga hal yang bisa menghantarkan korupsi.
Pertama, tidak adanya pengurusan yang baik terkait gaji pejabat pemerintahan. Kedua, sistem yang mendorong dan membiarkan korupsi muncul dan terus tumbuh. Ketiga, cinta dunia, karena rendahnya kadar keimanannya.

Menelisik dengan kacamata Islam, korupsi termasuk perbuatan tercela. Allah melarang perbuatan ini sebagaimana firmanNya “Hai orang-orang beriman, janganlah kamu mengkhianati Allah dan Rasul (Muhammad) dan juga janganlah kamu mengkhianati amanat-amanat yang dipercayakan kepadamu, sedang kamu mengetahui” (QS. Al Anfaal : 27).
Allah dengan jelas melarang perbuatan ini, tapi mengapa di negeri ini yang mayoritas kursi pemerintahan diduduki oleh muslim banyak terjadi korupsi. Ini menunjukkan keislaman atau keimanan seseorang tidak mampu mencegah tindak korupsi.
Benarlah sabda Rasulullah saw : “Tidak ada iman bagi orang yang tidak dapat diamanati. Tidak ada agama bagi orang yang tidak menepati perjanjian”, (HR. Ahmad, Al Bazzaar, ath Tharani, dan Ibnu Hibban).
Iman yang tidak berpengaruh, terhadap perilaku sehingga hubbudunya (cinta dunia) saat ini sesuatu yang biasa. Musababnya aturan negara ini berasaskan sekularisme kapitalisme. Sekulerisme menjadikan kehidupan terpisah dari nilai-nilai agama, jadilah hidup tanpa aturan agama. Tatanan hidup sekuler menjadikan materi sebagai standar utama yang harus diraih. Maka, lahirlah penguasa, pejabat, pegawai negara yang bekerja tidak untuk mengurusi rakyat. Tapi hanya ingin mendapatkan keuntungan dari jabatannya sekalipun harus melabrak norma agama maupun kehidupan. Melakukan korupsi sesuatu yang wajar.
Berdasarkan hal itu maka pendidikan antikorupsi harus diarahkan dengan membentuk keimanan yang kuat pada individu yang akan membentengi dari perilaku buruk. Keimanan ini akan menghadirkan rasa takut kepada Allah, selanjutnya tercegah menentang perintahNya, melakukan semua perbuatan terlarang dan tercela, termasuk korupsi.
Tapi, adanya pendidikan anti korupsi belum cukup untuk mencegah korupsi. Negara juga bertanggungjawab membentuk kebiasaan masyarakat untuk hidup saling mengingatkan dan mengontrol agar tetap dalam kebaikan.
Tak hanya itu, negara pun wajib memberikan gaji dan fasilitas yang layak kepada pejabat atau pegawainya. Abu Ubaidah pernah berkata kepada Umar, "Cukupilah para pegawaimu, agar mereka tidak berkhianat”.
Secara kuratif, pemerintah harus tegas dalam menerapkan hukuman kepada koruptor. Satu-satunya hukuman yang mampu memberikan efek jera dan pencegah hanyalah hukum sanksi Islam.
Solusi preventif, berupa pendidikan anti korupsi yang sesungguhnya maupun kuratif akan berjalan mulus apabila diterapkan dalam sistem Islam. Sementara saat ini umat tidak berada dalam sistem Islam tapi dalam naungan sistem sekuler yang justru memicu tindakan rusak seperti korupsi.
Maka saat ini, untuk memberantas korupsi tidak cukup berharap pada pendidikan antikorupsi tapi juga menghadirkan totalitas sistem Islam yang mampu menutup celah tindak korupsi.
Wallahu’alam bi ashshawab.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar