Kamis, 11 Oktober 2018

Keterbukaan Pers Tidak Berlaku (dibungkam) Jika Menyuarakan Derita Muslim Rohingya




Tangisan muslim Rohingya di Myanmar adalah tangisan panjang yang bermula dari berbagai jebakan kematian berupa pembakaran, pembantaian, pengusiran, hingga pemberiaan status stateless terhadap mereka. 

Wajar apabila keadaan muslim Rohingya ini mengetuk siapapun yang memiliki rasa kepedulian untuk memberitakan ketidakadilan tersebut kepada dunia. Setidaknya agar dunia tahu bagaimana kejamnya kehidupan muslim Rohingya di Myanmar. Lebih jauh lagi yaitu agar dunia bergerak membebaskan muslim Rohingya.

Namun yang terjadi adalah sebaliknya, ketika Wa Lone dan Kyaw Sae Oo, dua orang wartawan dari kantor berita Reuters yang bertugas menyelidiki eksekusi massal terhadap muslim Rohingya yang diduga dilakukan oleh militer dan penduduk Myanmar ditangkap atas tuduhan melanggar Undang-Undang Rahasia Negara peninggalan era-kolonial. Mereka telah ditahan akhir tahun lalu dengan keputusan penjara selama tujuh tahun.

Keputusan pemerintah Myanmar yang memenjarakan kedua wartawan tersebut pun menuai perhatian pekerja media dari Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) dan Forum Jurnalis Freelance, "Itu bentuk kriminalisasi dan mereka menggunakan UU kriminal, bukan UU pers. Dan, setahu saya terkait kepemilikan dokumen itu," kata juru bicara aksi, Fira Abdurrachman, di depan Kedubes Myanmar, (07/09, cnnindonesia.com). Secara jelas, ini merupakan bentuk pembungkaman atas pemberitaan jeritan muslim Rohingya dan perenggutan atas hak keterbukaan dan kebebasan berekspresi bagi pers.

Sikap pembungkaman tersebut sejalan dengan keinginan pemerintah Myanmar yang dipimpin oleh peraih nobel perdamaian, Aung San Suu Kyi yang dari awal telah menutup diri dari pembebasan kasus muslim Rohingya. Kebenaran atas perdamaian, HAM, dan demokrasi yang seharusnya melahirkan keterbukaan dan kebebasan berekspresi bagi pers menjadi kamuflase karena realitasnya itu hanya berlaku bagi mereka (sekelompok orang tertentu) yang sesuai dengan keinginan penguasa negeri tetapi tidak berlaku bagi kaum muslim, khususnya muslim Rohingya.
Upaya pembungkaman jeritan muslim Rohingya pun akan berulang hingga tertutuplah pemberitaan tersebut dengan kondisi muslim Rohingya yang sudah habis terbantai. Hal ini terus tejadi apabila kaum muslim berada dalam penguasaan sistem buatan manusia yang berstandarkan hawa nafsu semata. Miris, jika kita sesama muslim tidak mengetahui keadaan mereka bahkan tidak mampu membebaskannya akibat ketidakkuasaan kita, umat Islam. 

Maka menjadi sebuah kewajiban bagi kita seorang muslim untuk mengupayakan kembali kekuasaan Islam. Kekuasaan Islam yang mempersatukan umat Islam dalam sebuah institusi Khilafah Islamiyyah. Kekuasaan Islam yang menghadirkan pemimpin umat Islam, Khalifah. Khalifah akan menjaga nyawa rakyatnya baik muslim maupun non muslim. Bukan hanya nyawa manusia bahkan Khalifah Umar bin Khattab pun sangat khawatir kalau di perjalanan ada unta yang terperosok karena jalan yang rusak. Juga akan bertindak tegas terhadap pelaku pembunuhan apalagi pada perusuh yang membunuh banyak orang. Tentu, Khalifah tidak akan membiarkan ada rakyat yang dibunuh dan dibantai.

Terlebih Khilafah akan menegakkan keadilan dalam mengatur pers. Negara Khilafah dilarang secara syar'i mengharamkan yang mubah sehingga media diperbolehkan menayangkan hiburan mubah. Khilafah akan menetapkan program wajib seperti adzan, perkembangan politik dalam dan luar negeri, pendidikan untuk jihad. Pelarangan penayangan pada beberapa hal seperti gosip, materialistik, penonjolan berbau seksual, tabaruj, dan siaran-siaran yang merendahkan akhlak manusia. Jika terjadi pelanggaran maka akan dikenai sanksi ta'zir. 

Jelaslah bahwa Khilafah tidak akan membungkaman jeritan muslim Rohingya karena bukan termasuk pemberitaan yang melanggar syariat. Pemberitaan ini justru membantu penguasa negara, Khalifah untuk mengevaluasi kinerjanya dalam menjamin darah, harta, agama, kehormatan, akal, serta keamanan warga negaranya.
Kaum muslim, percayalah tak ada solusi lain atas problematika ini selain penegakan khilafah kembali. Marilah bersama memperjuangkannya demi penegakan keadilan dimuka bumi ini.

Wallahu’alam bi ash-shawab

Tidak ada komentar:

Posting Komentar